Background

Surat Teguran



SURAT TEGURAN

A. Pengertian Surat Teguran

Langkah awal dalam tindakan penagihan adalah penerbitan Surat Teguran.
Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000. Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis
adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan
kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Surat Teguran atau dapat juga disebut Surat Peringatan atau surat lain yang
sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau
memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Langkah ini
diambil sebagai peringatan agar penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya
untuk menghindari dilakukannya tindakan penagihan. Surat Teguran juga
dimaksudkan agar Penanggung Pajak mempunyai kesempatan sampai dengan
jangka waktu 14 (empat belas) hari, sebelum dilakukan upaya paksa dengan
diterbitkannya Surat Paksa. Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi jumlah pajak
yang masih dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pajak yang masih
harus dibayar tersebut ditagih dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran.

Surat Teguran tersebut diterbitkan setelah lewat 7 hari dari tanggal jatuh tempo
pembayaran. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tanggal
2 Februari 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa
dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 diatur bahwa
mengenai saat penerbitan Surat Teguran, tergantung dari ada tidaknya sengketa
dalam penetapan pajak, sebagai berikut:


  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran, setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
  2.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pengajuan banding.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
  4.  Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pelunasan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) setelah tanggal jatuh tempo pelunasan tetapi sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak, kepada Wajib Pajak disampaikan Surat Teguran setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal pencabutan pengajuan keberatan tersebut.

Berbeda dari ketentuan di atas Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea
Perolehan atas Tanah dan Bangunan memiliki tanggal jatuh tempo pembayaran
yang dihitung mulai dari tanggal surat diterima oleh wajib pajak. Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB) harus dilunasi dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak. Surat Ketetapan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT),
serta Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima oleh Wajib Pajak.

Dengan demikian ketentuan saat penerbitan Surat Teguran dalam rangka
Penagihan Pajak atas utang Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam :

  1. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STPPBB);
  2. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB);
  3.  Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
  4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB); atau
  5. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, disampaikan kepada Wajib Pajak setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo.

Penyampaian Surat Teguran tidak harus dilakukan oleh Jurusita Pajak,
namun dapat dilakukan melalui:
a. secara langsung dapat dilakukan oleh petugas pada seksi penagihan atau
melalui AR yang melayani WP yang bersangkutan,
b. melalui pos; atau
c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Surat Teguran tidak perlu diterbitkan apabila:
a. Penanggung Pajak menyampaikan permohonan angsuran atau penundaan
pembayaran pajak;
b. dilakukan penagihan seketika dan sekaligus

Apabila terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Teguran, Penanggung
Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada
Pejabat. Pejabat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterima
permohonan harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan, jika tidak
diberikan jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan dan tindakan penagihan dihentikan untuk sementara waktu.
Pembetulan Surat Teguran yang terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam
penerbitannya dapat juga dilakukan secara jabatan, tanpa ada permohonan dari
Penanggung Pajak

Apabila Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari
sejak tanggal disampaikan Surat Teguran tidak melakukan pelunasan tunggakan
utang pajak, maka Pejabat menerbitkan Surat Paksa dan Surat Paksa tersebut
diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

B. Tata Cara Penerbitan Surat Teguran

Penerbitan Surat Teguran dilakukan pada Seksi Penagihan, dengan prosedur
sebagai berikut:

  1. Pelaksana pada Seksi Penagihan meneliti Surat Ketetapan Pajak (SKP)/Surat Tagihan Pajak (STP)/ Surat Tagihan Bea (STB) yang harus diterbitkan Surat Teguran dalam Sistem Administrasi Perpajakan dan meminta persetujuan Kepala Seksi dan kemudian diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui Sistem Informasi DJP;
  2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memeriksa usulan penerbitan Surat Teguran danmemberikan persetujuan penerbitan melalui Sistem Informasi DJP;
  3.  Pelaksana melihat Sistem Informasi DJP dan memeriksa persetujuan penerbitanSurat Teguran dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak, mencetak Surat Teguran dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan;
  4.  Kepala Seksi Penagihan meneliti, memaraf Surat Teguran, dan menugaskan kepada Pelaksana untuk menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  5.  Kepala kantor Pelayanan Pajak meneliti, menandatangani Surat Teguran, dan meneruskan kepada pelaksana untuk disampaikan kepada Wajib Pajak;
  6.  Pelaksana meneliti Surat Teguran yang telah ditandatangani Kepala KantorPelayanan Pajak, menatausahakan, dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak melalui Subbag Umum.

Categories: , Share

Leave a Reply